Pemkot Kotamobagu Matangkan Kesiapan Teknis Pasar Ramadhan 2026, Tunggu Pemohon Resmi

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026.

Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi internal yang digelar di Ruangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut turut dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan pemerintah apabila nantinya terdapat pemohon resmi penyelenggara kegiatan.

Dalam rapat, dibahas secara komprehensif berbagai aspek teknis, mulai dari pola penataan lapak, akses keluar-masuk, pengaturan parkir, kebersihan, hingga pengamanan.

Meski demikian, Pemkot menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator penyediaan lokasi, sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan dan memenuhi persyaratan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan pemerintah untuk pelaksanaan Pasar Senggol berada di area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota berada di eks RS Datoe Binangkang, dan itu merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda. Jadi sudah ada kesepahaman lintas unsur terkait penetapan satu titik terpusat. Namun sampai hari ini belum ada asosiasi yang mengajukan proposal. Jika nantinya ada yang mengajukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Noval, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat permohonan pelaksanaan di luar lokasi yang telah direkomendasikan, maka besar kemungkinan tidak akan diberikan persetujuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan pengendalian kegiatan tetap terpusat.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol sangat bergantung pada ada atau tidaknya pihak asosiasi yang mengajukan permohonan resmi.

“Pelaksanaan kegiatan ini sangat tergantung pada ada tidaknya pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya memfasilitasi tempat di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, tentu kegiatan tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa sentralisasi lokasi di eks RS Datoe Binangkang bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota.

Dengan demikian, pedagang pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha yang proporsional, serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi sebelumnya, termasuk perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan