Pemkot Kotamobagu Perkuat Konsolidasi Birokrasi, 174 Pejabat Dilantik

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Memasuki tahun kedua kepemimpinan, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat konsolidasi birokrasi melalui penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Langkah ini diwujudkan dengan pelantikan 174 pejabat administrator dan pengawas oleh Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.

Bacaan Lainnya

Para pejabat yang dilantik menempati berbagai posisi strategis di dinas, badan, hingga jabatan kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam penataan tersebut, sebagian pejabat mengalami rotasi antar perangkat daerah, sementara lainnya dipercaya mengemban jabatan kewilayahan seperti camat dan lurah.

Penempatan ini juga mencakup pergeseran aparatur dari bidang administrasi ke unit yang lebih berfokus pada pelayanan publik, sebagai upaya memperkaya pengalaman birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja organisasi pemerintahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa dalam manajemen birokrasi modern, penempatan jabatan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan ataupun hukuman.

“Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi ASN, dan upaya memperkuat efektivitas kinerja perangkat daerah. Seluruh penempatan dijalankan melalui sistem I-MUT yang dikelola Kementerian PANRB dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan normatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap jabatan memiliki nilai strategis dan peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan.

Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak bergantung pada satu posisi, melainkan pada sinergi seluruh unit kerja serta profesionalisme aparatur.

“Tidak ada jabatan yang dapat dianggap sebagai ‘buangan’. Semua posisi memiliki kontribusi nyata terhadap kinerja perangkat daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.

Sahaya menambahkan, penataan jabatan kali ini dilakukan secara selektif untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus melakukan penyegaran birokrasi.

Hal ini penting agar dinamika organisasi tetap berjalan, pengalaman ASN semakin berkembang, serta kinerja perangkat daerah tetap terjaga.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan formasi jabatan membuat tidak semua aparatur dapat langsung menempati posisi struktural.

Namun demikian, proses mutasi dan rotasi tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta kesesuaian kompetensi.

Sistem I-MUT yang digunakan dalam penataan ini merupakan bagian dari manajemen karier ASN nasional yang mengatur mutasi, promosi, dan rotasi jabatan secara transparan dan berbasis kompetensi.

Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna menjamin konsistensi sistem karier ASN.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan