KOTAMOBAGU, SULAWESIONAL.COM – Keberadaan lapak Pasar Senggol “bayangan” di sejumlah titik pertokoan dan bahu jalan di Kota Kotamobagu mulai menuai keluhan dari para pedagang yang telah menempati lokasi resmi.
Para pedagang menilai aktivitas jual beli di luar area yang telah ditetapkan pemerintah tersebut merugikan mereka dan memicu persaingan yang tidak sehat.
Diketahui, lokasi resmi Pasar Senggol tahun 2026 dipusatkan di kawasan eks RSUD Datoe Binangkang, Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.
Namun, hingga saat ini masih terlihat sejumlah pedagang yang membuka lapak di luar area tersebut.
Salah satu pedagang, Fandi, mengungkapkan bahwa keberadaan lapak bayangan sangat merugikan pedagang yang telah mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi resmi.
Menurutnya, pedagang yang berjualan di depan toko maupun di pinggir jalan justru lebih mudah dijangkau pembeli dibandingkan mereka yang berada di dalam area Pasar Senggol.
“Kalau dibiarkan seperti ini tentu merugikan kami yang sudah masuk di lokasi resmi. Pembeli banyak berhenti di pinggir jalan atau di depan toko karena lebih mudah dijangkau,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan pedagang lainnya, Yulianti. Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan bagi pedagang yang telah mengikuti ketentuan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih tegas menertibkan pedagang yang masih berjualan di luar lokasi, supaya semua pedagang sama-sama berjualan di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Sementara itu, pedagang lain, Arman, mengaku heran karena lapak bayangan masih terus bermunculan meskipun pemerintah telah menetapkan lokasi resmi.
Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap kondisi tersebut.
“Kalau lapak bayangan terus ada seperti ini, wajar kalau pedagang curiga ada ‘main mata’. Kami berharap pemerintah segera menertibkan agar semuanya tertib,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasar Senggol Kotamobagu 2026 telah resmi dibuka pada Sabtu, 14 Maret 2026, dengan lokasi terpusat di eks RSUD Datoe Binangkang.
Para pedagang berharap seluruh aktivitas jual beli dapat dipusatkan di lokasi resmi yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pasar Senggol dapat berjalan lebih tertib, adil, serta memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi seluruh pedagang.







