Eks Pj Bupati dan Sekda Sitaro jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang

Tiga tersangka saat tiba di Rutan Kelas II Manado untuk menjalani penahan. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026).

Keempat orang tersebut masing-masing JEO alias Joy, mantan Penjabat Bupati Sitaro, DDK alias Denny, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, JMS alias Joy, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta DT alias Denny dari pihak swasta yang menjadi penyedia jasa pada penyaluran bantuan.

Bacaan Lainnya

Tiga dari empat tersangka tersebut, yakni Joy (Eks Pj Bupati), Denny (Sekda) dan Denny (penyedia jasa) langsung ditahan pihak Kejati Sulut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejati Sulut. Sementara seorang tersangka lainnya, yaitu Joy (Kalak BPBD) belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Selama tiga bulan ini, tim penyidik melakukan penyelidikan, dan pada jam 12 tadi (siang), penyidik menetapkan empat orang tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto dalam keterangan persnya.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Sulawesi Utara, yakni mencapai Rp 22 miliar dari total dana bantuan yang disalurkan BNPB sebesar Rp 35 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari perjalanan panjang penyelidikan dugaan penyimpangan dana stimulan bagi korban letusan Gunung Ruang yang terjadi pada tahun 2024 silam.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, termasuk pejabat daerah, DPRD, hingga warga penerima bantuan. Penyidik ​​menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut yang dapat merugikan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan