Bolmut Masih Kekurangan Guru

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bolmut, Fadly Usup. (Dok pribadi)

BOLMUT,SULAWESION.COM– “Berapa jumlah guru yang tersisa?” tanya Kaisar Hirohito yang disebut sebagai kalimat pertama yang ia keluarkan ketika wilayah Hiroshima dan Nagasaki Jepang, hancur karena bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) pada Perang Dunia II.

Hirohito sendiri berdasarkan berbagai sumber merupakan Kaisar Jepang yang paling lama bertakhta. Ia lahir 29 April 1901 di Tokyo, Jepang.  Dirinya menjadi Kaisar Jepang sejak tahun 1926 hingga kematiannya pada tahun 1989.

Bacaan Lainnya

Namun ini bukan tentang kisah Kaisar Hirohito. Ini tentang bagaimana Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih kekurangan guru di tengah kabar pembatasan belanja pegawai.

Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo ini masih membutuhkan guru. Hal ini diungkapkan oleh Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bolmut, Fadly Usup.

“Bolmut masih kekurangan guru mata pelajaran. Seperti Penjaskes, Bimbingan Konseling (BK) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SMP,”jelasnya.

Namun, untuk kebutuhan guru kelas dan guru agama, Usup menyampaikan sudah cukup.

Sementara itu berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolmut per Januari 2026 jumlah guru PNS mencapai 725, PPPK 374 dan PPPK paruh waktu 2. Ini belum ditambah guru honor yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Melihat data diatas jika ada kebijakan pemberhentian PPPK yang menyasar guru. Bolmut bakal kekurangan guru.

Bukan tanpa alasan, pasalnya menurut Fadly Usup 30-40 persen guru di Bolmut adalah PPPK.

Pemkab Bolmut Pastikan Tidak Ada PHK PPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Hal ini dipertegas Bupati Sirajudin Lasena saat menghadiri kegiatan kemasyarakatan belum lama ini.

Penegasan ini disampaikan Bupati karena saat ini adanya isu pemberhentian PPPK telah mengemuka secara nasional termasuk di Kabupaten Bolmut.

Hal ini seiring dengan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di Bolmut sendiri belanja pegawai telah mencapai 66 persen dari total anggaran APBD. Hal ini tentu sudah melampaui batas yang ketentuan dalam UU HKPD.

“Tidak ada pemberhentian PPPK,”tegas Bupati menjawab isu yang berkembang saat ini.

Namun Bupati mengingatkan kepada PPPK dilingkungan Pemkab Bolmut tentu ada penilaian. Termasuk soal disiplin kerja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolmut Khristanto Nani menambahkan pada prinsipnya BKPSDM sebagai perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab menangani itu, sejalan dengan konstruksi kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Awal proses pengangkatan PPPK ini kan menata tenaga Non ASN sesuai amanat UU 5/2014 dan kemudian UU 20/2023, saat itu pemerintah pusat sampaikan daerah harus segera melakukan penataan dan penyelesaian pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK.

“Untuk urusan gaji, menjadi domain Pemerintah Pusat. Nah hari ini jika ada narasi-narasi pengurangan, maka kembali lagi ke awal pengangkatan PPPK tadi,”katanya.

Dan ini sudah pernah dibahas jauh sebelum proses pengangkatan PPPK, soal keseimbangan fiskal daerah, termasuk ketentuan batas belanja pegawai.

“Nanti kita lihat bagaimana, kebijakan pemerintah pusat ke depan soal ini. Dan berharap ke ASN yang didalamnya PPPK yang bekerja disektor-sektor pendapatan, mari bekerja bersama, tingkatkan pendapatan daerah yang kemudian mampu membiayai seluruh sektor pembangunan daerah,”jelasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan