KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu mengimbau apotik tidak menjual obat bentuk sirup.
Imbauan agar apotik tidak menjual obat bentuk sirup ini berdasar Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi dan Kesehatan, Yuniviana Manopo S.Farm, mengimbau kepada seluruh apotek yang ada di Kotamobagu, untuk sementara waktu agar tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.
“Himbauan ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan dan Apotek yang ada di Kotamobagu,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Lebih jelas Yuniviana menjelaskan, pihaknya juga akan segera membuat surat himbauan secara resmi yang akan disampaikan langsung ke faskes dan apotek yang ada di Kotamobagu.
“Memang hingga hari ini kami belum menerima laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Kotamobagu, namun kami meminta masyarakat untuk sementara tidak membeli atau menggunakan bentuk sediaan obat sirup tanpa adanya resep dokter,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Nux Buhang I Diba