KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, menerima gugatan dari tiga Calon Kepala Desa (Cakades), terkait gugatan keberatan terhadap hasil Pemilihan Sangadi (Pilkades) atau Pilkades.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Wiwie Anita Sabunge, Jumat (21/10/ 2022).
“Iya ada tiga gugatan yang sudah kami terima. Masing-masing Cakades Desa Bilalang I, Pontodon Timur dan Moyag Tampoan,” ucapanya.
BACA JUGA: Pilsang/Pilkades Moyag Tampoan Kotamobagu: Abram Suangi dan Himawan Mamonto Beda 4 Suara
Lebih lanjut Wiwie menjelaskan, materi gugatan yang diterima, salah satu diantaranya yaitu terkait, laporan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT di salah satu desa pelaksanaan Pilkades.
“Gugatan keberatan ini tentunya akan kami tindaklanjuti, dimana sesuai tahapan masa penyelesaiannya terhitung 30 hari saat laporan diterima,” ujarnya.
BACA JUGA: Rismawati Goni Uggul Jauh di Pilsang/Pilkades Bilalang 2 Kotamobagu
Wiwie menambahkan, Sesuai tahapan pihaknya masih membuka ruang bagi calon yang akan memasukan materi gugatan terhadap hasil Pilkades.
“Sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat dua hari kerja setelah penetapan di tingkat PPS sehingga, kami masih membuka ruang pemasukan gugatan hingga senin pekan depan. Intinya hingga saat ini baru 3 gugatan yang kami terima,” pungkasnya.
Nuxbuhang | GL