DPRD Minsel Laksanakan Rapat Paripurna Bahas Beberapa Hal Dihadiri Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Y Rembang

 

MINSEL SULAWESION.COM – Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yani Rembang hadir pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka pembicaraan tingkat ke-dua terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin, 21 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Minsel Pdt Perta Yani Rembang (PYR), menyampaikan; Sebagaimana usulan rancangan perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama panitia khusus, pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitas ranperda di tingkat provinsi.

Pemerintahan daerah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Dewan Perwakiklan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan rancangan peraturan daerah ini, menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat, Karna lewat pembentukan Perda yang baru diharapkan kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar sesuai dengan kebutuhan dari daerah Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Rembang.

Sangat diharapkan kedepan semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai bidangnya masing-masing.

Penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan Tipelogi dan Nomenklatur perangkat daerah lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing-masing daerah.

Pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintah yang menjadi kewenangan; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; fleksibilitas dan tata kerja yang jelas belum terbentuknya perangkat daerah sendiri menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dari masing-masing kementrian sehingga menghambat penyerapan dana alokasi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementrian.

(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *