KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Tim P2SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, melaksanakan pemeriksaan kefarmasian yang ada di Kotamobagu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes, terkait penghentian sementara peredaran obat jenis sirup.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kapala Bidang (Kabid) PPSDK Yuniviana Manopo S.Farm.
“Kegiatan tesebut dilaksanakan hari Jumat malam (21/10) sampai Sabtu sore, kami turun langsung untuk melakukan Inspeksi ke seluruh Sarana kefarmasian seperti Apotek, toko obat dan sarana kesehatan lain untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjual dan memajang obat berbentuk sirup di etalase,” ucap Yuniviana.
Selain itu, pihak Dinkes Kotamobagu juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat jenis Sirup.
“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar jangan dulu mengkonsumsi obat jenis sirup, hingga ada pengumuman resmi dari kemenkes.
“Kalaupun mendesak, alangkah baiknya melakukan konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan lainnya yang berkompeten dalam pemilihan obat,” ujarnya.
Yuniviana menambahkan dari hasil inspeksi tim Dinkes, masih juga ditemukan ada beberapa sarana kesehatan yang memajang persediaan obat jenis sirup.
“Saat itu juga kami langsung meminta agar menarik pajangan dan tidak menerima lagi pembelian obat dalam bentuk sirup, kalau masih ditemukan tentu ada sanksi tegas,” pungkasnya.
Nux Buhang | GL