MAKASSAR, SULAWESION.COM – UPT PAL DPU Makassar mengundang seluruh mitra swasta jasa penyedot lumpur tinja dalam membahas draf Memorandum Of Understanding (MoU).
Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang rapat Kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar, Selasa (16/8/2022).
Kepala DPU Makassar diwakili kepala UPT IPAL Hamka Darwis. Sementara dari pihak mitra swasta terdiri dari enam perwakilan.
Diantaranya Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV. Putra Mandiri, Direktur CV. Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV. Samudra Langit dan Direktur Putra Barombong
Rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan point-point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Antara lain penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
Hamka Darwis mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas kembali MoU yang pernah sebelumnya sebelum membuat MoU baru.
“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MOU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang,” katanya.
Dari hasilnya, disepakati dilakukan pernjanjian kerjasa sama baru.
“Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS.” Paparnya.
Iyan Cahyadi | Guesman Laeta