Komisi II DPRD Mamasa Rapat Dengar Pendapat, Berikut Keputusannya

Pimpinan DPRD Mamasa

 

MAMASA, SULAWESION. COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Mamasa Komisi II Melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin (17/10/22).

Rapat yang digelar bersama dengan KPH Mamasa Timur, KPH Mamasa tengah, KPH Mamasa barat, Badan Lingkungan Hidup dan PTSP, terkait tentang pengelolaan dan penyadapan getah pinus di Kabupaten Mamasa.

Ketua Komisi II DPRD Mamasa Jufri Sambo Ma’dika, mengatakan hasil rapat tersebut merupakan langkah atas adanya penyadapan Getah pohon pinus di Mamasa.

Adapun hasil rapat dengar pendapat tersebut yakni :

1. Merekomendasikan agar dibuat panitia khusus terkait penyadapan getah pohon pinus di Kabupaten Mamasa.
2. Meminta Pj Gubernur Sulawesi Barat untuk memberhentikan sementara operasional penyadapan Getah Pohon pinus oleh PT.Kencana.
3. Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kabupaten Mamasa akan menemui Pj gubernur terkait penyadapan getah pinus yang ada di Mamasa.

“Menurut Badan Lingkungan Hidup dan PTSP, PT Kencana ini Beroperasi di Mamasa tanpa sepengatahuan pemerintah Daerah dan tidak memiliki dokumen Amdal di PTSP. Sehingga mereka tidak pernah melakukan komunikasi terkait perijinan operasi di Mamasa, ” kata Jufri ketika ditemui di Ruang Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/10/22).

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamasa Juan Gayang Pongtiku, menjelaskan terkait Rapat tersebut merupakan langkah atas adanya penyadapan Getah Pinus di Mamasa yang menjadi perbincangan banyak Pihak.

“Di antaranya Badan Lingkungan Hidup dan PTSP tidak mendapat informasi Beroperasinya PT Kencana di Mamasa,” Jelas Juan.

Hal itu, kata Juan sangat merugikan Sebab PAD yang masuk di Mamasa lebih rendah daripada Provinsi yang mendapatkan 8% sementara PAD untuk Kabupaten Mamasa hanya 4%.

“Itu tidak sebanding dengan apa yang dikerjakan di Mamasa yang merupakan pusat operasional penyadapan Getah pinus, seharusnya Kabupaten Mamasa mendapatkan lebih daripada Provinsi, ” Katanya.

(Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *