MAKASSAR,SULAWESION- Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir,ST MT mendampingi Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Makassar dan beberapa Camat, Lurah dan RT RW kec.ujung pandang Resmikan Baruga Restorative of Justice, di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin, Makassar, Jumat ( 04/03/2022).
Restorative justice disebutkan dalam bahasa indonesia adalah keadilan restorative merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama.
Walikota makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan dalam pembukaannya bahwa rencananya 15 Kecamatan akan dibangun Baruga Restorative of Justice bukan cuma Kecamatan Ujung Pandang, cuman yang jadi percontohan ditahap awal adalah di Taman Hasanuddin.
Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” Tambah dia.
“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di kecamatan ujung pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,”Tutupnya. (*)