MAKASSAR,SULAWESION– Dinas Pertanahan Kota Makassar mengakui sulit melakukan penyelamatan aset, khususnya lahan atau tanah. Apalagi bila hanya mengandalkan catatan puluhan tahun silam.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum menyampaikan, banyak aset milik Pemkot Makassar terpaksa lepas gegara tak punya bukti kuat. Padahal sudah dikuasai selama puluhan tahun.
Menurutnya, sejauh ini kinerja Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar masih belum maksimal. Tidak ada tindak lanjut atas aset-aset yang tercatat namun belum mempunyai alas hak atau sertifikat.
Namsum menuturkan, dahulu banyak masyarakat yang menghibahkan lahannya kepada pemerintah. Salah satunya adalah sekolah-sekolah inpres. Hanya saja kala itu, proses penyerahan hanya sekadar dimasukkan dalam catatan aset.
“Ternyata di kemudian hari setelah berjalan sekitar 30 sampai 40 tahun, cucu kesekiannya ini yang punya menuntut. Nah solusinya gimana? Ini kan karena hanya dicatat oleh bidang aset. Tidak ada sertifikatnya,” ujar Namsum, Minggu (23/1/2022) dikutip di makassar.sindonews.com.
Dalam hal ini, Namsum mengatakan seharusnya bidang aset yang menelusuri asal muasal pencatatan. Merekalah yang mengumpulkan data terkait aset yang telah tercatat namun belum mempunyai alas hak.
“Tugasnya pemerintah di bidang masing-masing. Tapi ini bidang aset harus menelusuri kenapa bisa tercatat. SD Inpres apa namanya (misalnya). Setidaknya ada dua orang saksi yang harus dicari,” tegasnya.
Pun bila tak bisa menemukan saksi, masih ada opsi lain yakni melalui pemerintah setempat seperti lurah untuk membuat pendaftaran tanah secara sporadik.
“Ini sekolah kita banyak begini. Persis yang dicontohkan Menteri Agraria. Jadi semua, riwayat aset ada. Tugasnya siapa untuk mencari yah bidang aset,” tuturnya.
“Kalau sudah ada riwayatnya maka koordinasikan dengan OPD teknis untuk ditindaklanjuti sebagai penguatan daripada alas haknya. Inilah dasar kita untuk mensertifikatkan,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan proses pensertifikatan aset itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan. Bidang aset disebutnya hanya sebagai fasilitator data yang ada di database mereka.
“Sederhananya begini, di mana kah anggaran pensertifikatan itu diletakkan? Adakah di bidang aset? Tidak ada. Kemudian ada di Dinas Pertanahan,” kata dia.
Rachmat menuturkan di Dinas Pertanahan ada bidang yang mengurusi penyelesaian permasalahan sengketa. Ada juga yang bertugas melakukan pengadaan yakni pensertifikatan.
“Bidang aset menyajikan data sebagai narasumber yang dikoordinasi Dinas Pertanahan untuk menyediakan data-data berkaitan dengan objek yang akan kita selesaikan,” pungkasnya.
Dian Cahyadi I Pardi