MAKASSAR, SULAWESION.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Tree, Sabtu (23/7/2022).
Hadir sebagai narasumber Kasman, S. Kom, Muh. Syarif, dan Legislator Makassar Azwar ST.
Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan.
“Mengingat karena TPA (tempat pembuangan akhir) kita ada di Kecamatan Manggala. Dan itu daerah saya dan menjadi tanggung jawab saya,” jelasnya.
Poltisi PKS itu mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.
“Mekanisme pengelolaan sampah. Manggala menjadi pusat pembuangan dan ini menjadi tanggung jawab saya untuk membenahi itu. TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasam menjelaskan, ada tiga jenis sampah yang ada di masyarakat. Yakni, sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.
“Tujuan pengelolaan sampah yaitu, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Muh Syarif menjelaskan, pengelolaan sampah ini merupakan salah satu tujuan dari program Makassar Recover yang dicanangkan Danny-Fatma. Sehingga, ada nilai yang didapatkan dari program tersebut
“Sampah basah bisa di jadikan kompos dan sampah kering bisa di masukkan pada bank sampah unit untuk dijual,” jelasnya.