Diamankan Polres Minahasa: Modus Pasutri Mencuri di Alfamart Rerewonkan

pasturi pencuri di Alfamart diamankan Polres Minahasa bersama barang bukti | foto: David

MINAHASA, SULAWESION.COM  – Team Resmob Polres Minahasa dibawa pimpinan langsung Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan Pasangan suami istri (Pasutri) tersangka kasus pencurian yang terjadi di sala satu Minimarket Alfamart di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sabtu (19/11/2022).

Didapat informasi bahwa kedua pelaku yakni RS alias Randy (34) warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dan VB alias Valencia (25), sudah melancarkan aksinya di lima toko Alfamart dan dua toko Indomart di wilayah hukum Polres Minahasa.

Tak butuh waktu yang lama, Team Resmob Polres Minahasa langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku kasus pencurian tersebut. Dan berhasil menagkap tangan saat melancarkan aksinya.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk membenarkan prihal penangkapan Pasutri asal Kota Manado tersebut.

“Setelah didalami ternyata Pasutri ini sudah melakukan aksinya di lima toko Alfamart dan dua toko Indomart yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa,” ujar Wentuk.

Adapun modus yang digunakan pada saat tersangka Randy melakukan aksinya, ia membawa tas kulit yang digunakan untuk mengisi barang yang akan ia curi, pada saat barangnya sudah terisi di tas kulit ia mengambil keranjang kemudian memasukan barang berupa mie instan untuk ia bayar di kasir, sehingga pegawai tidak curiga karna ia membeli di toko tersebut , padahal sudah menyelipkan barang di dalam tas kulit yg ia bawah.

“Kemudian tersangka Randy keluar toko yang dimana istrinya Valencia berada, kemudian barangnya dimasukan dalam tas lalu digantungkan di sepeda motor matic yang mereka gunakan,” tambanya.

Kedua tersangka berhasil tertangkap tangan di Alfamart Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, pada saat tersangka sedang melakukan aksinya dengan barang bukti yang diaamankan yaitu : satu unit sepeda motor matic honda beat warna putih biru nopol DM 2593 SD yg mereka gunakan, tiga sampo pentene 400 ml, sembilan minyak kayu putih 120 ml, empat minyak telon conicare 125 ml, enam vaseline 400 ml, tiga shampo rejoice 340 ml, enam shampo head and sholders 400 ml, tiga shampo sunsilk 320 ml, 3 shampo clear 300ml, dua shampo penten 160ml, dua sabun mandi lux 580ml, empat sabun mandi zhinsui 500ml.

“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut,”  pungkas Kanit Wentuk. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *