MINAHASA, SULAWESION.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa membuka pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengumuman resmi ini disampaikan melalui aplikasi sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pembentukan PPK ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)
Selain untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, baik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Minahasa Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pieter Mawikere mengatakan pendaftaran dibuka 9 hari.
“Sesuai petunjuk teknis (Juknis) pendaftaran nantinya akan mulai dibuka di tanggal 20 November sampai 29 November 2022 mendatang,” katanya.
Katanya, KPU Minahasa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi pada penyelenggaraan pemilu nanti.
“Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri akan mengikuti semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mawikere, Sabtu pekan lalu.
Lebih lanjut Mawikere menjelaskan, hasil penjaringan akan memberi kesempatan kepada 125 personil PPK di 25 Kecamatan, 810 PPS di 270 Desa dan Kelurahan, serta 7 orang petugas untuk masing-masing KPPS yang nanti akan bertugas di 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sesuai Undang-undang nomor 07 tahun 2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022, maka kami mengundang seluruh masyarakat yang punya potensi dan keinginan menjadi PPK, PPS dan KPPS agar bisa mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu Pilgub dan Pilbup Tahun 2024, ” pungkas Pieter.