MAKASSAR,SULAWESION– Pemerintah Kota Makassar tidak main-main dengan pelanggaran yang dibuat Toko Agung. Pemkot bahkan membentuk tim untuk penindakan toko tersebut.
Langkah tersebut menyusul penguasaan fasilitas umum dan fasilitas sosial milil Pemkot Makassar.
Bagaimana tidak, toko tersebut bahkan membuat pagar dan menghalangi akses jalan masyarakat.
Akibatnya masyarakat tidak lagi menggunakan lorong tersebut karena ada pagar besar yang menghalangi lorong tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Dua orang yang mewakili Toko Agung waktu itu menyetujui untuk membongkar pagar tersebut.
“Mereka setujui bongkar pagarnya, kami kasi waktu dua Minggu untuk pembongkaran,” ucapnya dikutip di Tribun-Timur.com, Minggu (29/5/2022).
Saat pembongkaran, Toko Agung harus memanggil OPD teknis di Pemkot Makassar untuk menyaksikan langsung.
Namun, sejauh ini kata Namsum belum ada informasi dari Pengelola Agung untuk membongkar pagar tersebut.
Toko alat tulis yang berlokasi di Jl Ratulangi tersebut sisa punya waktu tiga sampai lima hari pasca pertemuan tersebut.
Dian I Pardi