Ditangkap di Banggai, Pelaku Penculikan dan Pencabulan tak Berkutik Diamankan Polisi

 

BITUNG, SULAWESION.COM – Polisi ringkus seorang pria berinisial SL alias Sahril (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap seorang perempuan 16 tahun, Irmawati _(bukan nama_sebenarnya)_, warga kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya sudah diamankan. Terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Banggai di Kcamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah, pada 27 November 2022 lalu,” ujarnya, Jumat (09/12/2022).

Iwan membeberkan, tanpa sepengetahuan orang tua, korban meninggalkan ruhmahnya yang berada di kpota Bitung bersama pelaku sejak 26 Oktober 2022.

“Sejak 26 Oktober 2022, terduga pelaku mengajak korban pergi meninggalkan rumah. Seminggu pertama korban dibawa ke Kota Manado. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi gelap ke Gorontalo, dan lanjut ke Kabupaten Kepulauan Banggai dengan kapal laut,” terangnya.

Selama bersama korban, terduga pelaku yang berdomisili di Likupang Barat ini, diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri berulang kali.

“Diduga selama bersama, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri, bahkan keduanya saat di Banggai sudah tinggal sekamar di dalam rumah milik dari kakak terduga pelaku,” lanjutnya.

Dalam proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Polres Bitung meminta bantuan Polsek Banggai.

“Berkat bantuan personel Polsek Banggai, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Terduga pelaku akhirnya dijemput kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *