Makassar New Port, Ini Kata Kadis Pertanahan

Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar. Foto mediasulsel.com

MAKASSAR,SULAWESION– Pembebasan lahan Makassar New Port (MNP) mengalami pembengkakan.

Pasalnya, ada lahan milik warga yang tak masuk dalam perhitungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan luasan lahan 1,8 hektare yang sebelumnya sudah ditentukan berpotensi kembali direvisi.

“Di lapangan ternyata ada warga yang lahannya hanya sebagian yang terkena. Ini harus jadi pertimbangan bagi Pelindo untuk masuk bagian pembebasan,” kata Akhmad, Senin, 10 Januari 2022.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Akhmad mengatakan penggantian tersebut sesuai regulasi di bawah 100 meter. Pada rapat sebelumnya, pihaknya telah meminta agar penggantian tetap dilakukan kendati lahan-lahan yang terkena di atas 100 meter.

Hal ini untuk menghindari permasalahan sosial dengan masyarakat ke depannya.

“Kalau ini jadi, maka ada pembengkakan jumlah anggaran dan Pelindo sudah nyatakan siap,” katanya.

Dian I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *