BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Gelombang protes yang dilakukan oleh para Kepala Desa se Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terkait pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada penetapan APBD TA 2023 silam telah menuai titik terang.
Pasalnya, Pj. Bupati Buteng M. Yusuf berjanji akan mengembalikan pengurangan anggaran tersebut seperti sedia kala disebabkan ada kesalahan perhitungan pada saat penganggarannya.
Hal ini diungkapkan langsung boleh Pj. bupati Buteng M. Yusup mengatakan, anggaran tersebut tidak dipotong seperti yang telah di asumsikan sebelumnya, namun kekeliruan dalam perhitungan sehingga menimbulkan penurunan yang drastis pada ADD.
“Tidak ada yang memotong anggaran, ini hanya karena ada kekeliruan dalam mempersepsikan alokasi anggaran karena DAU kita sekarang itu berbeda dari tahun sebelumnya. DAU kita sekarang itu langsung diperuntukkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya bersifat gelondongan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media di ruang kerjanya Kamis (8/12/2022)
Kekeliruan itu terjadi, terang Yusup, saat BPKAD menghitung alokasi DAU setelah diperuntukan, seharusnya perhitungannya sebelum diperuntukan atau total DAU secara keseluruhan.
“Jadi, setelah saya menggelar rapat dengan BPKAD Kekeliruannya itu terjadi pada perhitungan setelah diperuntukkan yang mengakibatkan nominalnya kecil, seharusnya perhitungannya itu dari total DAU,” jelasnya.
Sehingga, ada dan tidak adanya protes dari para kepala desa, anggaran tersebut tetap akan dikembalikan karena sifatnya yang Mandatoris yang telah diatur dalam Undang-undang pasal 96 ayat 1 dan 2, PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU desa.
“Sebenarnya tanpa ada protespun anggaran ini pasti tetap akan kembali, karena regulasinya seperti itu, tidak mungkin tidak, sebab ADD itu mandatoris langsung dari pusat mengamanatkan sekian persen dari total DAU, dan masih dia lakukan evaluasi di tingkat provinsi dan mendagri kalau tidak sesuai tetap akan di kembailan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Asosiasi Kepala Desa (PAPDES) Kabupaten Buteng Zariun mengatakan, hasil kesepakatan dari pertemuan antara Pemda (Pj. Bupati Buteng) dan jajaran kepala desa bahwa Pemda berjanji akan mengembalikkan porsi ADD seperti sedia kala dapat terwujud.
Disebabkan, lanjut Zariun, ADD tersebut digunakan untuk membayar honor perangkat yang ada di desa, baik itu perangkat masjid, tokoh adat, aparat desa, maupun pengurus jenazah dan yang lainnya.
“Awalnya kan, 36 miliar, tapi ditahun 2023 anggarannya sisa 29 miliar, artinya ada pengurangan 7 miliar, Jadi kalau dikurangi ADD tersebut takutnya honornya akan berkurang bahkan akan hilang dengan sendirinya, dan ketika akan hilang dan berkurang tentu masyarakat akan menyalahkan kami dan mereka tidak mau tahu menahu akan hal ini,” pungkasnya. ***