BITUNG, SULAWESION.COM– Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di atas sebuah kapal penangkap ikan, di perairan Halmahera Timur, 10 Desember 2022.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan S membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial WWalias Wilis (20) yang diduga melakukan penikaman, diamankan pada hari Rabu (14/12/2022) malam, saat kapal bersandar di Dermaga PT. BMB Aertembaga Satu Bitung,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Penikaman dilakukan terduga pelaku terhadap rekannya, seorang pria bernama Salman Lamato (32), yang dilatarbelakangi karena selisih paham akibat mabuk.
“Dalam keadaan mabuk, keduanya terlibat adu mulut karena selisih paham yang terjadi sebelumnya. Terduga pelaku tiba-tiba mengambil gunting di kamar kapal kemudian langsung menikamkan gunting tersebut secara bertubi-tubi ke arah korban,” bebernya.
Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terluka, kapal penangkap ikan tersebut kemudian diarahkan ke pulau terdekat, sehingga korban mendapatkan perawatan awal.
“Korban yang dalam kondisi terluka, mendapat perawatan awal di fasilitas kesehatan yang ada di pulau tersebut, selanjutnya korban dititipkan di kapal penampung lainnya, yang rutenya mengarah ke Kota Bitung,” lanjutnya.
Mendapat informasi penikaman tersebut, keluarga korban langsung menghubungi Hotline Polres Bitung, agar melakukan pelacakan keberadaan terduga pelaku dan kapal yang ditumpanginya.
“Tim Resmob Polres Bitung akhirnya mendapatkan informasi bahwa kapal yang ditumpangi terduga pelaku bersandar di Dermaga PT. BMB Bitung. Tim akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dan diserahkan ke Penyidik Direktorat Polairud Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.