Tiga Napi yang Kabur di Maros Berhasil ditangkap, Kalapas : Mereka Rindu Orang Tua

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, Mildar (kiri) (Indra/Sulawesion.com)

MAROS, SULAWESION.COM— Setelah menjadi buronan beberapa hari lalu, kini Lembaga Permasyarakan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Maros kembali menangkap dua orang Anak Didik Lapasnya (Andikpas).

Napi ini berhasil diringkus setelah petugas menerima informasi dari warga, terkait adanya anak yang mirip dengan ciri ciri tahanan kabur, petugaspun lalu melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Andikpas ini.

Bacaan Lainnya

Kepala LPKA Maros, Mildar menjelaskan, ketiga napi berhasil ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda. Napi tersebut merupakan narapidana yang sempat kabur pada hari Minggu, 11 Desember 2022 kemarin

“Alhamdulillah semua buronon yang kabur berhasil diamankan, pertama kita tangkap Y (17) di Makassar di kos pacaranya, dibantu warga dalam memberi informasi, hari ini kita tangkap A (17) dan S (17),” katanya.

Mildar mengaku, napi yang berhasil diringkus dimasing-masing lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di Kabupaten Luwu, Barru dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada yang kabur di Kabupaten Luwu dan Barru. Katanya mereka kabur karena ada yang rindu sama orang tuanya dan ingin pulang kekampungnya,” bebernya.

Mildar menjelaskan, dari keterangan ketiga napi usai ditangkap, ia mengaku kabur karena ingin bertemu dengan orang tuanya. Hingga ada yang tidak mempunyai biaya hingga memilih untuk bersembunyi di hutan.

“Ada juga yang bersembunyi dirumah kontrakannya di hutan dan ada juga kita tangkap di kos pacaranya di Makassar, saat ini ketiga sudah kembali mendekam dibalik tanahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang warga binaannya melarikan diri sesaat sebelum apel pagi dengan cara memanjat pagar.

Ketiga warga binaan kaitu masing-masing, Saldi (17), Astaldy (17) dan Yunus (17) dipidana atas kasus pelecehan seksual. Mereka mulai ditahan di LPKA Maros antara bulan Mei, Agustus dan Oktober 2022 dengan masa kurungan antara 10 bulan dan 2 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *