Catut Nama, Ketua PKS Kota Bitung Disomasi

Faisal Daniel, korban pancatutan nama oleh Parpol. Foto Yaser

 

BITUNG, SULAWESION.COM – Warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung melayangkan somasi ke DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dirinya merasa dirugikan dengan tindakan sepihak Partai PKS yang mencatut namanya dalam Sipol.

“Mereka mencatut nama saya, padahal saya pribadi tidak pernah mendaftarkan diri atau tertarik dengan partai politik,” ucap Faisal Daniel, Senin (19/12/2022).

Faisal menyebut, tindakan partai dikomandai oleh Alan Rikun Cs tersebut merupakan bentuk pencurian data yang serius.

“Pencurian data ini adalah bentuk kebohongan nyata dari partai politik. Apapun alasannya, ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Kalau pada prosesnya saja, katanya, sudah menghalalkan kebohongan, bagaimana jika partai itu dapat jatah kursi di 2024 nanti?.

Maka dari itu, ia menuntut DPD PKS Kota Bitung agar menghapus data pribadinya yang telah dicatut demi kepentingan verifikasi parpol.

“Kalau masih ada itikat baik, saya memberikan waktu agar nama saya segara dihapus dari Sipol,” tegasnya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) turut mengatur sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi.

Ketentuannya terkandung dalam Pasal 67 hingga Pasal 69 RUU PDP.

Adapun Pasal 67 Ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja, dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan subjek data pribadi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 67 Ayat (2) memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda senilai Rp 4 miliar untuk pihak yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain.

Sedangkan seseorang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dijerat dengan Pasal 67 Ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 68 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain sanksi berupa pidana penjara dan denda, Pasal 69 RUU PDP menyatakan adanya perampasan aset atau hasil kekayaan sebagai pidana tambahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *