JAKARTA, SULAWESION.COM – Presiden Rebuplik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut seluruh kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akibat pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, Jumat dini hari (30/12/2022).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang telah berdasarkan pada sejumlah pertimbangan-pertimbangan seperti angka kasus harian Covid-19 pada Selasa (27/12/2022) yang hanya 1,7 persen kasus per satu juta penduduk.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ucap Presiden RI Ir Joko Widodo melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Jokowi kemudian mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait agar tidak lengah dan tetap waspada dalam melakukan aktivitas.
“Namun demikian saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspdaan dalam menghadapi resiko covid,” tambah presiden.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat teruntuk penggunaan masker tetap dilanjutkan meski di keramaian dan ruangan tertutup. ***