Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi: