BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung menggelar Rapat Kerja lintas komisi dengan PT Pertamina Patra Niaga, (03/03/2026).
Agenda rapat tersebut membahas pengawasan penyaluran BBM jenis solar subsidi di Kota Bitung.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Jeanet Ganap ini dihadiri oleh perwakilan Pertamina, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Asisten II Pemkot Bitung, pihak SPBU.
Dalam forum tersebut, DPRD dan pihak terkait sepakat untuk segera melakukan turun lapangan (turlap) ke sejumlah SPBU guna melihat langsung proses distribusi dan penyaluran solar subsidi.
“Kita tidak ingin hanya mendengar laporan. Harus turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujar Vivy.
Selain turlap, rapat juga menyepakati pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan solar subsidi. Satgas ini diharapkan melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum.
Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terpadu.
“Kita butuh sinergi semua pihak. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Sales Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga, Agung Afrizal, menjelaskan bahwa secara kuota dan stok, kebutuhan solar di Bitung dalam kondisi cukup.
Realisasi solar tahun 2024 tercatat 25.672 kiloliter, meningkat pada 2025 menjadi 28.695 kiloliter, sementara kuota 2026 ditetapkan sebesar 29.293 kiloliter. Kuota tersebut ditentukan oleh BPH Migas.
“Stok setiap hari cukup. Dari sisi sistem, SPBU sudah menggunakan digitalisasi barcode. Jika ditemukan ketidaksesuaian, barcode bisa diblokir,” jelas Agung.
Ke depan. kata dia, pengawasan akan diperketat melalui pemantauan transaksi digital, pengecekan CCTV di SPBU.
“Serta evaluasi terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.
Rapat juga menekankan perlunya sinkronisasi data kendaraan antara instansi terkait, termasuk data uji kendaraan bermotor dan data Samsat, guna memastikan penerima solar subsidi sesuai ketentuan.
Penyaluran BBM subsidi sendiri mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur jenis kendaraan dan batasan volume pengisian.
Anggota DPRD Bitung, Ramlan Ifran, menyatakan pengawasan administrasi perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kalau ada data yang tidak sinkron, harus segera dibenahi supaya distribusi tepat sasaran,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa langkah turlap, pembentukan satgas, serta penguatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan solar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
(Advetorial)







