BOLSEL, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii, yang dihadiri oleh 12 anggota DPRD lainnya, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolsel, Senin (15/08/2022).
Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemda kepada DPRD.
Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan paripurna DPRD tersebut berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD juga menyampaikan paripurna DPRD ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Dalam rangka memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,” ungkap Arifin.
Advertorial/WandaNabu