BOLSEL, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dua Perda tersebut, masing-masing Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel Tahun 2022 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan dalam Rapat Paripurna tahap II di DPRD Bolsel, Kamis (08/06) lalu.
Rapat Paripurna ini, turut dihadiri Bupati Haji Iskandar Kamaru S Pt M Si, Wakil Ketua DPRD Bolsel, Salman Mokoagow, dan para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para pimpinan Forkopimda, Para Asisten Setda, Staf Ahli dan Khusus Bupati, Pimpinan OPD, Camat, serta para ASN.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii mengatakan, setelah dilakukannya proses pembahasan di tingkatan DPRD, maka dalam rapat Paripurna tahap ke II ini pihaknya secara resmi menetapkan dua prodak peraturan daerah tersebut menjadi Perda.
“Setelah melakukan proses pembahasan sebagaimana mekanisme, kedua Ranperda tersebut resmi kami sahkan bersama-sama dengan pihak eksekutif pada hari ini,” ungkap Arifin Olii.
Arifin mengatakan, dalam tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut, khususnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirinya berharap produk regulasi daerah ini dapat memaksimalkan seluruh potensi pajak dan retribusi di daerah guna peningkatan sektor PAD untuk kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah setelah proses dan tahapan pembahasannya yang cukup alot, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini bisa diterima oleh seluruh fraksi di DPRD dan disahkan bersama-sama pada hari ini,” tukasnya.
Advertorial