BOLTIM, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang polemik kegiatan PT Kutai Surya Mining (PT KSM) di Hutan Garini Kecamatan Kotabunan, sebagai tindaklanjut pengaduan dari masyarakat Desa Buyat Bersatu Kecamatan Kotabunan dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, dan dihadiri para anggota DPRD yakni, Rahman Salehe, Reevy Lengkong, Wahyudi Daumpung, Abdul Kader Bachmid, Sadikin Mamonto, Richi Hadji Ali dan Alamri Matiala.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Asisten III Setda Boltim Hardiman Pasambuna, Kabag SDA Pemkab Boltim Hasirwan, Kepala UPT Wilayah Dua Kabupaten Boltim dan Bolsel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rizal Burase, Kepala Bidang di Dinas PTSP Provinsi Sulut Steven Kumenit, Camat Kotabunan Idrus Paputungan, para sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu, serta pihak Polres Boltim.
Dalam kesimpulannya, pimpinan rapat Medy Lensun menyampaikan bahwa tindaklanjut dari hasil RDPU hari itu adalah membentuk tim terpadu dengan melibatkan pihak-pihak kompeten dan mengagendakan untuk turun ke lokasi Hutan Garini.
“Kami juga perlu mencari jalan keluar bagaiamana untuk masyarakat yang beraktivitas di sana,” sebut Medy Lensun.
(Advertorial)