Eksekutif dan Legislatif, KUA-PPAS Perubahan 2025 dan Ranperda Adat Resmi Ditetapkan

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/9/2025).

Rapat Paripurna ini mengagendakan dua pembahasan penting, yakni Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD.

Bacaan Lainnya

Serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap KUA-PPAS 2025 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Wali Kota.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, pihak eksekutif menerima banyak masukan dari legislatif yang dinilai penting dalam merumuskan program-program prioritas pembangunan di Kotamobagu.

Selain itu, rapat juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat. Menurut Wali Kota, perda ini memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian budaya dan memperkuat jati diri masyarakat Kotamobagu.

“Payung hukum tentang penyelenggaraan adat ini menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya. Nilai-nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga sebagai pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, tokoh adat, akademisi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut hingga akhirnya dapat ditetapkan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, S.E.

Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan