Gubernur YSK Rampungkan Revisi RTRW Sulut 2025

Gubernur YSK Rampungkan Revisi RTRW Sulut 2025 di Jakarta, Senin (17/11/2025. Foto Kominfo Sulut

 

SULAWESION,JAKARTA– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025. Agenda yang digelar Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi langkah penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR yang telah ditelusuri di sejumlah daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi penanganan dan penyesuaian rencana pemanfaatan ruang pada tahap berikutnya.

Gubernur YSK dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang dinilainya memberikan dukungan penuh selama proses klarifikasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025.

Verifikasi lapangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di empat wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari peninjauan itu ditemukan delapan IPPR. Seluruhnya telah diklarifikasi dan dipastikan bukan merupakan pelanggaran, sehingga fungsi kawasan maupun kegiatan yang berlangsung di lokasi terkait dapat dimasukkan ke dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis yang dilakukan pemerintah daerah. Keselarasan itu menjadi dasar bagi Pemprov Sulut untuk melanjutkan proses finalisasi dokumen tata ruang.

Dalam forum yang sama, Gubernur YSK menyampaikan harapan agar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, turut mendukung percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan