PEMERINTAH DESA (Pemdes) Bonemarambe Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), terus berupaya untuk berinovasi dan mengembangan desa, diantaranya menganggarkan infrastruktur sarana dan prasarana Kantor Desa melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) perubahan tahun 2024.
Kepala Desa Bonemarambe, Salju La Desi mengatakan bahwa infrastruktur sarana dan prasarana Kantor Desa tersebut yakni pembangunan papan nama desa beserta taman yang bertujuan untuk mempercantik tampilan desa dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang nama desa dan alamat kantor desa.
“Papan nama desa yang lama sudah rusak sehingga memerlukan pembuatan papan nama desa yang baru. Dengan dibangunnya papan nama kantor desa ini, diharapkan dapat mempercantik tampilan desa dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024.
Pembangunan papan nama kantor desa tersebut, berguna mempercantik dan menambah nilai estetika desa, pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan pemdes Bonemarambe juga mengedepankan transparansi dan dalam pelaksananya, pembangunan papan nama juga dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat.
Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek pembangunan dapat memastikan bahwa pembangunan desa yang dilakukan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan mendorong kemajuan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat, kita dapat mencapai desa yang mandiri, inklusi dan sejahtera. Dan pembuatan papan nama kantor desa itu kedepanya bisa dijadikan taman desa juga, yang berlokasi dusun galingga di depan kantor desa Bonemarambe. Dengan Alokasi Dana Desa (ADD) perubahan sebesar kurang lebih Rp 70juta, dengan ukuran berbentuk segitiga 10x10x8 meter,” paparnya.
Selain pembuatan papan nama kantor desa, lanjut kades 2 periode ini, Pemdes Bonemarambe berinisiatif sekaligus membuat taman desa dimana, taman yang dibuat mempunyai konsep baru karena multi fungsi akan menjadi tempat baru bagi masyarakat untuk berolah raga, bermain, bersantai, berkumpul dengan teman-teman, atau hanya sekadar menjadi sarana pelepas stres.
“Pada waktu musdes (musyawarah desa) kami sudah sampaikan gambaran kasarannya kepada masyarakat. Dan masyarakat cukup antusias,” katanya.
Dalam penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka.
Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.
“Karena sekarang masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa,” katanya.
Salju menerangkan, dalam pembuatan papan nama kantor desa Bonemarame menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD adalah bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten Kabupaten Buton Tengah kepada pemerintah desa yang berasal dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten.
Dana desa memiliki beberapa tujuan, diantaranya, meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, mendukung program infrastruktur desa.
“Perbedaan antara dana desa dan ADD adalah sumber dananya. Dana desa bersumber dari APBN, sedangkan ADD bersumber dari APBD,” jelasnya.
(ADVETORIAL)