BUTENG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menggelar rapat konsultasi Publik bersama penyusunan naskah akademik Perda Pelestarian Budaya, bersama perwakilan tokoh adat di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) dan Kecamatan Gu.
Pada rapat tersebut, para tokoh adat dan perwakilan masyarakat masih terdapat saran dan masukan sebagai tambahan untuk kelengkapan naskah akademik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah Syarifuddin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Budaya di Tiga (3) kecamatan ini merupakan Ranperda pengusulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang bakal segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Insyaallah Pembahasan akhir Ranperda pelestarian budaya menjadi Perda akan dilakukan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media, Rabu, (8/11/2023)
Syarifuddin menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Budaya yakin Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah, dapat dipastikan tahun depan (2024) telah memiliki payung hukum yang jelas dalam melaksanakan kegiatan adatnya.
” Tahun 2024 pelestarian budaya di 3 kecamatan sudah dipastikan memiliki payung hukum Perda untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda pelestarian budaya akan berdampak menguntungkan bagi masyarakat. Sebab, tujuan Perda pelestarian budaya akan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatannya.
“Setelah disahkannya Perda, pemerintah akan hadir turut serta berpartisipasi mensukseskan kegiatan adat dengan memberikan sumbangsih anggaran demi kelancaran kegiatan adat tersebut,” jelasnya.
Syarifuddin menuturkan, warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya.
“Kami (DPRD) menginginkan kegiatan-kegiatan budaya adat masyarakat dapat dilibatkan dengan pemerintah daerah. Hal ini penting bertujuan agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perda inisiatif DPRD Kabupaten Buton Tengah sebelumnya telah menetapkan Perda Pelestarian Budaya di antaranya, perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu, Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka, pada November 2023. (ADV)