KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu untuk Tahun Anggaran 2022.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Sabtu, (26/8/2023).
Rapat tesebut di pimpin langsung oleh, Ketua DPRD, Meiddy Makalalag ST, turut dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin Mokodongan SH, serta Herdy Korompot SE.
Hadir juga dalam kegiatan ini Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos, dan Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, SIK, serta para pimpinan fraksi, anggota dewan, Asisten Setda Kotamobagu, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum mencapai kesepakatan, dilakukan Penyampaian Laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD Kotamobagu.
Enam fraksi yang hadir menyatakan persetujuan mereka, menjadikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Tatong Bara menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ujar Wali Kota Tatong Bara.
Selain itu Wali Kota juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan mereka dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu.
” Atas nama pribadi dan pemrintah saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu,” pungkasnya.*