Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto yang didampingi oleh Wakil Ketua 1 Adam Dan wakil ketua II Suharman saat menggelar rapat paripurna Raperda APBD 2024 yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf.
BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng yakni Bobi Ertanto tersebut, dihadiri oleh Pj. Bupati Buton Tengah, H. Andi Muhammad Yusuf yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Buteng H. Kostantinus Bukide, dan sejumlah pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng, Kamis malam (30/11/2023).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses menjalankan pembangunan daerah yang ditandai dengan keberhasilan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Ini menjadi pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan pembahasan,” tuturnya saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD.
Yang patut digarisbawahi, tambah orang nomor satu Buteng ini, persetujuan Raperda APBD TA 2024 ini, merupakan pencapaian bersama atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah, sebab hal ini dapat menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat Buteng.
“Maka pentingnya kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah,” paparnya.
Pucuk pimpinan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Goa ini menjelaskan bahwa, penyusunan Raperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton Tengah, yang merupakan prioritas dan tercantum dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang proses pembahasannya juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Maka sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Raperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pungkas Andi, mengingat anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, maka dalam pelaksanaan belanja, harus menekankan optimalisasi pendapatan daerah sebagai pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, dengan fokus pada pengelolaan yang profesional dari segala aspek.
Seperti, sambungnya, prioritas belanja daerah difokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta pendanaan 60% Pemilihan Umum Serentak 2024.
Terakhir, pembiayaan daerah akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 yang peruntukannya untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilamana kondisi belanja daerah lebih besar dibanding dengan penerimaan daerah.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, berharap agar Raperda APBD 2024 dapat menjadi pijakan untuk percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan yang berkualitas,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, optimalisasi pendapatan daerah melalui 3 aspek yakni PAD sebesar Rp 14,997 miliar pendapatan transfer sebesar 641,900 Miliar dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 7,127 Miliar.
(ADV)