BOLSEL, SULAWESION.COM – Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan QRIS dan membuka Sosialisasi Transaksi Digital sekaligus menyerahkan SPPDT dan DHKP PBB Tahun 2023.
Serangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, dan dihadiri oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulut bersama jajarannya, Pimpinan dan jajaran BSG Cabang Molibagu, Direktur PT. Buana Media Teknologi, unsur Forkopimda Kabupaten, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama jajaran Asisten dan pimpinan PD, para Sangadi dan undangan lainnya Kamis (23/2/2023).
Dalam sambutannya, Wabup Deddy mengatakan bahwa upaya peningkatan PAD menjadi salah satu fokus Pemerintah Daerah saat ini, sebab melalui hal tersebut maka tingkat kemandirian fiskal daerah juga akan semakin tinggi.
Lanjutnya, untuk menggali sumber serta potensi PAD tidak semata menjadi tugas dari BPKPD tapi menjadi tugas seluruh perangkat daerah.
“Ini juga menjadi tanggung jawab dari pemerintahan tingkat desa di mana Pemerintah Desa adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang merupakan wajib pajak. Harus ada sinergitas antara pemerintah di tingkatan kabupaten, kecamatan hingga desa dalam melakukan instensifikasi sumber potensi pajak daerah khususnya PBB-P2,” tegas Wabup.
Ditambahkannya, saat ini perbaikan sistem pajak daerah di Bolsel sudah dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir terjadinya penyelewengan serta penyalahgunaan dana pajak. Tentu ini akan menciptakan ‘kepercayaan’ bagi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah.
“Pemda hari ini akan melakukan kerjasama dengan PT. Buana Media Teknologi dalam rangka pengembangan kanal pembayaran dengan menggunakan QRIS yaitu sebagai upaya menyelenggarakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Nah, sebagai bentuk komitmen Bupati dan Wabup dalam mengimplementasikan QRIS, kami akan mendorong ASN menggunakan QRIS di setiap transaksi pembayaran dan mewajibkan setiap pelaku usaha di perkantoran Panango untuk menyediakan fasilitas pembayaran QRIS. Ini untuk memulai ekosistem transaksi digital di Bolsel,” jelasnya menambahkan.
Terkait penyerahan SPPDT dan DHKP PBB-P2 tahun 2023, Wabup Deddy berharap agar tidak ada lagi desa yang tidak capai 100% pajak karena akan ada bagian 10% yang menjadi hak desa yang dikembalikan dalam bentuk DBH desa.
“Apabila masih ada di wilayah desa yang belum terdaftar sebagai wajib pajak PBB, maka bantu Pemda dengan melaporkan dan mendaftarkannya. Manfaatkan sistem aplikasi yang sudah disediakan untuk mempermudah desa dalam menyetorkan pajaknya. Saatnya Pemerintah Desa bersama-sama Pemerintah Kabupaten melakukan transformasi pelayanan publik ke arah digital,” imbau Wabup mengakhiri arahannya.
Advertorial/WandaNabu