Melalui Keadilan Restorasi Justice, Kejari Banggai Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Salah satu pengadu saat melakukan Restorasi Justice bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Rumah Restorasi Justice " Bonua Molumu" Kejari Banggai | Samsir

BANGGAI, SULAWESION.COM— Kejaksaan Negeri Banggai kembali menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui Restorative Justice dengan asas kebermanfaatan pada, Senin (10/10/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Kejari Banggai, Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen, Firman Wahyudi dalam keterangan persnya.

Bacaan Lainnya

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah Restorasi Justice “Bonua Molumu,” katanya.

Firman mengungkapkan, dimana KDRT ini berawal pada hari Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wita, bertempat di Kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Pelabuhan meminta kepada istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya, karena penghasilan yang kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya, akan tetapi istrinya (saksi korban) tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos.

Selanjutnya terjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban) yang menyebabkan Tersangka emosi, kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” tutur Firman.

Lebih lanjut ia mengatakan adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1)  subsidiair pasal 44 ayat (4)  UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelumnya, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Samsir | ISP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *