Polres Bangkep Ungkap 4 Kasus Kriminalitas, Beberapa diantaranya Dibawah Umur

BANGKEP, SULAWESION. COM— Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar Konferensi Pers terkait berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, Jumat (28/10/2022).

Konferensi pers yang digelar Polres Bangkep itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep AKBP. Bambang Herkamto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Widata.

Bacaan Lainnya

“Ada empat kasus tindak pidana yang kami ungkap yaitu terdiri dari kasus pornografi, pemerkosaan, pemalsuan tanda tangan dan pencabulan,” tutur, Bambang Herkamto.

Barang bukti yang berhasil diamankan, untuk kasus pornografi yang terjadi di Desa Tompudau yaitu tiga lembar print Out Screenshot Masenger akun Facebook WW, satu buah HP merek Oppo warna ungu tua dan satu buah HP merek Realme CII warna hitam.

“Tersangka kasus pornografi berinisial IA (22), dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,’ katanya.

Selain itu,kasus tindak pidana pemerkosaan barang bukti yang diamankan, satu buah baju berwarna hitam bertuliskan Macbeth Footwear dan satu buah celana panjang berwarna biru coklat bergaris berwarna merah.

“Untuk kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Ponding-ponding tersangkanya ada dua orang, FP (19) dan FA (18). Dan dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Sedangkan, kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka OT (50) dengan menandatangani dokumen-dokumen APBDes dan dokumen pelaksana anggaran (DPA) Desa Alul, pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat I KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Terakhir disampaikan Kapolres, tindak pidana pencabulan yang terjadi di Desa Leme-leme darat, dengan tersangkanya berjumlah sepuluh orang, namun tujuh tersangka telah diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih anak dibawah umur.

“Inisial tujuh tersangka antara IM (25),RS (22),E (22), PS (20), AK (21), JJ (20) dan MA (19). Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (1), kedua Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak 5 Miliar,” tutup, Kapolres Bangkep.

Samsir | ISP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *