Tak Kantongi Izin, Pembangunan Sarang Burung Walet Di Desa Palam Dilaporkan ke DPRD Bangkep

Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling saat memimpin jalannya rapat dengan para petani walet lokal yang mengadu (samsir)

BANGKEP, SULAWESION.COM— Terima aduan dari masyarakat Desa Palam Kecamatan Tinangkung Utara, terkait keberadaan investasi pembangunan Sarang Walet. DPRD Bangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (27/10/2022) di ruang rapat DPRD Bangkpe.

Warga yang tidak lain adalah petani walet lokal tersebut mengeluhkan, tidak adanya Musyawarah Desa terlebih dulu, ketika Investor dari luar membangun gedung untuk rumah burung walet.

“Kepala Desa memberikan izin sepihak kepada investor burung walet. Padahal seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu,” tutur Evan salah satu warga yang mengadu.

Sebelumnya, kata dia, yang beredar di masyarakat yaitu pembangunan gudang beras. Namun selang waktu berjalan, berubah menjadi sarang burung walet dan sampai saat ini pun, pihak investor masih terus melakukan pembangunan.

“Kami meminta DPRD Bangkep untuk meninjau lapangan. Dan menghentikan sementara pembangunan tersebut,” tegasnya.

Dalam RDP juga terungkap ketika pihak Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP) mengatakan bahwa, pembangunan sarang burung walet tersebut belum mengantongi izin.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, yang memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, bahwa akan mengagendakan kembali pertemuan ini dengan menghadirkan OPD terkait.

“Rapat selanjutnya kita hadirkan OPD terkait, agar bisa menjelaskan secara teknis persoalan ini,” tutupnya.

Samsir | ISP 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *