Lapas Baubau Ungkap Dua Napi Pengedar Sabu

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIk bersama Kalapas Baubau, Herman Mulawarman saat merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas. Foto: Adnan Irham
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIk bersama Kalapas Baubau, Herman Mulawarman saat merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas. Foto: Adnan Irham

BAUBAU, SULAWESION.COM – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Baubau berhasil mengungkap dua narapidananya yang ketahuan mengedarkan diduga narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 12 Agustus 2022.

Dibekuknya dua pria masing-masing berinisial FR (26) dan AR (33) itu, setelah pihak Lapas mendapatkan informasi lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar tahanan. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Polres Baubau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak delapan saset dengan total berat 5,42 Gram, termasuk alat hisapnya yang dibuat dari botol bekas minuman kemasan dan satu unit ponsel merek Samsung.

“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” tutur Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika diwawancarai di Polres Baubau, Kamis 25 Agustus 2022.

Erwin juga menyebut akibat perbuatannya itu keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun. Hukuman itu dipastikan bertambah karena keduanya masih berstatus narapidana dan hukumannya belum selesai.

“FR ini napi kasus pencabulan, sedangkan AR napi kasus narkotika,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kalapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengaku mendapatkan informasi dari mata-mata di dalam LP.

Herman juga menyebut, LP Baubau siap dan selalu bersinergi dengan Polres Baubau untuk memberantas aktivitas haram itu.

Ia menduga masuknya narkoba ke dalam lapas menggunakan beberapa cara, misalnya di lempar menggunakan bola kecil karena pagar LP yang tidak terlalu tinggi.

Kemudian diduga pula dibawa oleh pembesuk melewati pintu penjagaan utama lalu diseludupkan ke dalam.  Namun ia tak ingin mencurigai petugasnya, tetapi jika nanti suatu saat ada indikasi bekerja sama dengan petugas lapas, ia berjanji memberi sanksi tegas.

“SOP kami itu siapapun yang masuk termasuk petugas, harus dilakukan penggeledahan,” tegasnya.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolres, jika ada petugas kami yang terlibat, silahkan proses, kami tidak mau main-main dengan barang ini,” tambahnya lagi.

Kata Herman juga, di LP Baubau memang ada pintu pemindai sinar x, namun dalam keadaan rusak. Ia juga telah meminta alat baru.

 

Adnan Irham

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *