Bawaslu Sulut Larang Parpol Terima Mahar Politik Jelang Pendaftaran Cagub-Cawagub

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. (Foto: Bawaslu Sulut)

MANADO, SULAWESION.COM – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan seluruh partai politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dimana partai politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada partai politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD provinsi berdasarkan penetapan dari KPU.

Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang.Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

Untuk itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengimbau kepada partai politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

“Untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada partai politik atau oknum partai politik,” imbaunya tegas, Kamis (25/7/2024).

Rumagit mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaslu provinsi/kabupaten/kota dan panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *