• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise With Us
Senin, 12 April 2021
SULAWESION.COM
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial
No Result
View All Result
SULAWESION.COM
No Result
View All Result

Berikut Isi Edaran Menag Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri

Redaksi Sulawesion by Redaksi Sulawesion
6 April 2021
in Nasional
0
Berikut Isi Edaran Menag Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri
38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang bulan Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.

BACA JUGA: Dilarang Menerima Jamaah Tarawih dari Luar Lingkup Komunitas

Adapun ruang lingkup SE ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
    • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
    • Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
    • Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;
  11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (HUMAS KEMENAG/UN)
Tags: edaran Menagheadlinepanduan ibadah ramadanpilihan
Previous Post

Usung Jargon ‘BERKAH’, Husen Bilondatu Optimis Menang di Pilsang Pintadia

Next Post

STQH ke-7 Tingkat Kotamobagu Tahun 2021 Resmi Ditutup

Next Post
STQH ke-7 Tingkat Kotamobagu Tahun 2021 Resmi Ditutup

STQH ke-7 Tingkat Kotamobagu Tahun 2021 Resmi Ditutup

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Daftar Kekayaan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Daftar Kekayaan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

SULAWESION TERKINI

Messi Hadir di Inter Milan, Ketajaman Cristiano Ronaldo Meningkat

Lionel Messi Alami Puasa Gol Terlama

by Redaksi Sulawesion
12 April 2021
0

Kapten Barcelona, Lionel Messi kembali gagal mencetak gol di El Clasico dan memperpanjang puasa golnya ke gawang Real Madrid menjadi...

Muslim Pro Hadirkan Fitur Khatam Al Quran Bersama Saat Ramadan

Muslim Pro Hadirkan Fitur Khatam Al Quran Bersama Saat Ramadan

by Redaksi Sulawesion
12 April 2021
0

JAKARTA - Aplikasi muslim global Muslim Pro menghadirkan fitur baru bernama Khatam Quran, yang memungkinkan pengguna menyelesaikan bacaan Al Quran...

Inilah 8 Sikap PBNU Terkait UU Cipta Kerja

PBNU: Jangan Hanya Mudik Dilarang Tapi Juga Tutup Tempat Wisata

by Redaksi Sulawesion
11 April 2021
0

JAKARTA – Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Andi Najmi Fuadi menyampaikan bahwa...

Biarawati Berlutut Memohon Aparat Hentikan Menembak Demonstran

700 Warga Sipil Tewas Sepanjang Kudeta Myanmar

by Redaksi Sulawesion
11 April 2021
0

JAKARTA – Warga sipil yang tewas akibat kerusuhan kudeta militer Myanmar dilaporkan mencapai lebih dari 700 orang per akhir pekan...

Bahlil Lahadalia Calon Kuat Menteri Investasi

Bahlil Lahadalia Calon Kuat Menteri Investasi

by Redaksi Sulawesion
11 April 2021
0

JAKARTA – Presiden Jokowi akan membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Rencana ini disebut-sebut akan dilakukan Jokowi dalam waktu dekat....

Facebook Twitter

Arsip Berita

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist