11 ASN Pemkot Bitung yang Langgar Netralitas Turun Pangkat Setingkat, Satu Orang Dipecat

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rekomendasi dari BKN terhadap ASN Pemkot Bitung.

BITUNG, SULAWESION.COM – Bola panas dugaan kasus netralitas 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir. Teranyar, kasus yang melibatkan puluhan abdi negara ini ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung.

Bergulirnya kasus netralitas itu dibawa perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (17/02/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa ini menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Jackson Ruaw serta Kabag Hukum Budi Kristiarto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung Jackson Ruaw dalam penjelasannya mengatakan, dari puluhan ASN yang diduga terlibat, 14 diantaranya sudah ada sanksi.

“Satu orang ASN diberhentikan, 11 diturunkan pangkatnya satu tingkat dan ada juga satu orang yang dinyatakan tidak terlibat serta satu orang lainnya tidak dikenakan sanksi karena telah pensiun,” ucap Jackson.

Jackson sendiri tidak menampik dalam proses menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu ada yang molor.

Kasus yang mandek itu menurutnya, terkait dengan dugaan netralitas yang melibatkan 9 ASN berpose foto dengan calon Gubernur, Elly Engelbert Lasut beberapa waktu lalu.

“Sedikit terlambat karena ada beberapa prosesnya terlewati. Sehingga dalam penelitian sejumlah dokumen masih perlu diperbaiki,” bebernya sembari menjelaskan, proses kasus tersebut pembinaannya langsung dari Sekda.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan rekomendasi dari BKN.

“Siapapun ASN yang namanya tercantum di rekomendasi itu yang kami tindaklanjuti,” ucap pejabat yang dirumorkan bakal mengisi posisi penting di pemerintahan Hengky Honandar – Randito Maringka nanti.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Jackson, dari 14 nama ASN yang sudah memiliki sanksi berkasnya akan di input ke aplikasi.

“Nama-nama itu akan kami input di aplikasi BKN kemudian dokumennya akan dibawa langsung,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *