Suasana pengurusan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Bitung/Fto Yaser.
BITUNG, SULAWESION.COM – Angka perceraian di Kota Bitung masih terbilang tinggi. Hal itu terbukti selama tahun 2023, sebanyak 136 orang perempuan di kota ‘cakalang’ menyandang status janda.
Informasi yang berhasil dirangkum sulawesion.com berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Bitung sepanjang tahun 2023 menerima 168 berkas. Dari jumlah tersebut, 136 sudah diputuskan perkaranya, baik cerai talak dan cerai gugat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama (PA) Bitung, Sitti Aisa Halidu menjelaskan, cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian dengan jumlah 100 perkara. Sementara untuk suami menalak istri, kata Sitti, lebih sedikit yaitu diangka 36 perkara hingga September 2023.
“Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus,” ucap Sitti saat ditemui media ini, Rabu (25/10/2023).
Bukan hanya itu saja, menurut Sitti, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 14 kasus, pindah agama 10 kasus, isu ekonomi 2 kasus, dan madat 2 kasus. Juga ada judi dan dihukum penjara masing-masing hanya 1 kasus.
“Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian di kota Bitung,” katanya.
Pun begitu, ia membeberkan sebelum pengajuan cerai dikabulkan, pihak pengadilan selalu melakukan mediasi terlebih dahulu.
Meski demikian, ia mengakui proses mediasi tidak sepenuhnya berhasil terbukti sebagian permohonan cerai dikabulkan.
“Dari kasus-kasus perceraian itu, hanya 4 yang berhasil dimediasi. Namun dalam perkara damai ini, kedua belah pihak sama-sama mau mengalah. Mempertimbangkan masa depan anak dan lain sebagainya,” tukasnya.