BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung memastikan ada 2 partai politik (Parpol) tidak mengajukan perubahan pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilihan KPU Bitung Yunoi Rawung membeberkan, hingga masa pencermatan rancangan DCS berakhir, ada 2 parpol tidak mengajukan pencermatan DCS.
“Kedua parpol itu, partai Ummat dan Garuda,” ujar Yunoi, Sabtu (12/08/2023).
Sementara, katanya, parpol yang ajukan pencermatan ada 16 partai. Yaitu; PBB, Hanura, PKB, PKN, NasDem, PDI Perjuangan, Perindo, PKS, Buruh, PPP, Gelora, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, dan Golkar.
Selanjutnya, menurut Yunoi, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pencermatan DCS pada 12-15 Agustus 2023.
“Serta penyusunan DCS pada 16-17 Agustus, penetapan DCS 18 Agustus dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023,” tegasnya.