BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung ringkus pelaku pencurian di dua lokasi kompleks perumahan.
Kedua lokasi itu, Perum Sari Cakalang Kelurahan Manembo-nembo Atas dan Perum Bimoli Girian Indah.
Kasi Humas Polres Bitung mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang. Mereka masing-masing berisial, RB (16) dan MT (15).
“Kedua remaja pria pelaku pencurian ditangkap 2 lokasi berbeda. Pelaku RB (16) ditangkap di Kelurahan Girian Indah pada Kamis (11/5/2023) sedangkan MT (15) ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo pada Jumat (12/5/2023),” ungkapnya.
Kedua pelaku saling bekerja sama saat melakukan aksinya di TKP pertama, di Perum Sari Cakalang.
“Pelaku RB masuk ke dalam rumah yang ditempati korban bernama Majesty dengan meloncat pagar, sedangkan pelaku lainnya menunggu luar untuk berjaga-jaga,” lanjutnya.
Di TKP kedua, pelaku RB beraksi sendirian. Saat melintas di kompleks Perum Bimoli, ia melihat sebuah warung yang sudah tutup. Pelaku kemudian nekat masuk ke dalam warung milik perempuan Rahayu melalui lubang kecil, dan mengambil handphone serta 2 buah tabung gas di dalam warung.
“2 aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku menjelang subuh saat orang-orang sedang tidur,” terang Ipda Iwan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti 2 buah tabung gas dan sebuah handphone Samsung sudah diamankan di Polres Bitung, untuk diproses hukum lebih lanjut
“Sedangkan barang bukti handphone merk Oppo sudah dijual oleh pelaku,” pungkasnya.