BITUNG, SULAWESION.COM – Rahmat Mokodompit, warga Bolaang Mongondow (Bolmong) mendatangi Polres Bitung pada 31 Desember 2024 lalu. Kedatangan Rahmat dari Kabupaten penghasil beras itu untuk melaporkan keberadaan anak perempuannya yang menghilang sejak 4 bulan lalu.
Anak perempuan Rahmat sebut saja Vita bukan (nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun. Vita tercatat sebagai seorang pelajar SMK ternama di Bolmong.
Sejak 4 bulan menghilang, seorang ayah paruh baya ini bersama keluarga sudah berusaha mencari. Namun, tidak membuahkan hasil.
Pada pertengahan Desember 2024, keluarga Rahmat mendapat informasi Vita (17) berada di Kota Bitung. Kabar itu membuat Rahmat datang ke Bitung dan membuat laporan di Polres.
Usut punya usut, Vita (17) tak datang sendiri ke kota ‘Cakalang’. Ia dibawa pacarnya yang berprofesi sebagai nelayan berinisial JM alias Jul (21).
Sebagai pacar, Jul memanfaatkan kesempatan itu membujuk Vita untuk ikut ke Bitung. Menariknya, yang bikin Vita tak mampu menolak ajakan Jul karena dijanjikan akan menikahi Vita.
Janji manis yang keluar dari mulut Jul, membuat hati Vita berdenting. Meski tanpa sepengetahuan orang tua, ia memberanikan diri ikut apa yang diminta Jul.
Selama 4 bulan menghilang, Vita tinggal bersama Jul di Kos-kosan, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
Hasil interogasi polisi, setiap Jul turun melaut, Vita ditinggal sendiri di kos-kosan. Bahkan, saat pulang dari mencari cuan, Jul selalu meminta ‘jatah’ (berhubung badan).
Awal-awal permintaan Jul sempat di tolak. Tapi, lagi-lagi Vita termakan rayuan gombal Jul dengan menyampaikan, ‘Kalau hamil, akan menikahi korban’.
Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
Petualangan panjang Jul selama ini sia-sia. Ia ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung pada, 31 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku ditangkap di salah satu dermaga kapal, Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung,” beber Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai, Sabtu (04/01/2025).
Menurut Kasi Humas, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.