BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi membeberkan 6 fakta menarik.
Pengungkapan dugaan kasus bisnis niaga itu, polisi berhasil menyita 2 unit mobil tengki berisi BBM solar sebanyak 17.050 liter dan 1 buah mesin penghisap (dap) milik PT Cahaya Putri Jelita (CPJ).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan, dalam dugaan kasus penyalagunaan BBM subsidi jenis solar pihaknya, belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Polres Bitung Ungkap Dugaan Kasus BBM Bersubsidi
Kapolres mengaku, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli pihak BP Migas di Jakarta.
“Kami masih menunggu saksi ahli dari BP Migas. Paling lama untuk merampungkan keterang dari saksi ahli itu butuh waktu kurang lebih 2 pekan,” jelasnya, Selasa (28/05/2024) kemarin.
6 fakta pengungkapan dugaan kasus BBM Subsidi di Bitung:
- Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas penampungan BBM di Gudang PT Cahaya Putri Jelita di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
- Polisi berhasil menemukan 2 unit mobil tengki yang berisi BBM jenis Solar.
- Hasil interogasi polisi, karyawan mengaku gudang tersebut milik PT Cahaya Putri Jelita yang dimana direkturnya berinisial JFR alias Jemi.
- BBM jenis Solar didapati dari beberapa sopir yang datang melakukan penjualan ke Gudang PT Cahaya Putri Jelita.
- Hasil pembelian solar ditampung dan dijual kembali ke kapal-kapal nelayan.
- Kegiatan jual beli BBM jenis Solar di PT Cahaya Putri Jelita tanpa izin berusaha.