Kuasa Hukum Ady Candra, Dance Denovian Baeruma SH saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung terus berlanjut.
Setelah penetapan dua tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Bitung, nama Kepala Kantor PPS, Ady Candra belakangan ini terseret-seret.
Ia disinyalir masuk radar penyidikan dalam kasus perizinan kapal itu. Selain Ady, sejumlah CV penyedia jasa pengurusan izin kapal juga ikut diperiksa polisi.
Kabar terbaru, Ady Candra pada Selasa, (17/10/2023) malam penuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, dia didampingi sejumlah staf dan kuasa hukum. Pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih 6 jam.
Menurut Kuasa Hukum Ady Candra, Dance Denovian Baeruma SH pemeriksaan klien hanya sebagai saksi. Pun begitu, Dance mengatakan, menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
“Sebagai besar sudah dipanggil dan di periksa. Baik itu pihak CV sebagai penyedia jasa perizinan kapal dan klien saya,” katanya, sembari mengatakan, Ady baru sekali dipanggil sebagai saksi.
Dance juga optimis, kliennya itu tidak terlibat dalam kasus tersebut. Karena, kata Dance, administrasi Kepala Kantor PPS Bitung, Ady Candra terpisah dengan 2 orang sebelumnya ditetapkan tersangka.
“Secara administrasi di kantor mereka terpisah. Makanya, saya optimis klien saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi belum bisa berkomentar lebih terkait dengan pemeriksaan Kepala Kantor PPS Bitung.
“Sabar dulu ya, saya ketemu penyidik dulu,” singkatnya.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus itu polisi menetapkan 2 tersangka. Keduanya, berinisial S dan AP. Dari tangan tersangka S, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dengan jumlah Rp.4.750.000, sebuah tas hitam.
Sedangkan dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, satu buah handphone dan kartu ATM.