BITUNG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sudah saatnya rasionalisasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Bitung.
Tambahan penghasilan pegawai cukup membebani dan menguras anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dari data yang diperoleh media ini, Pemkot Bitung setiap tahun harus kucurkan anggaran sebesar Rp. 117 miliar untuk pembayaran TPP.
Anggaran super jumbo itu belum memberikan dampak maksimal bagi kinerja ASN. Hal tersebut terbukti di tahun 2023 lalu. Realisasi pajak daerah dan retribusi belum menunjukan angka positif dari target.
Baca juga: RDP Picu ‘Perang’ Interupsi, TPP ASN dan Perjadin DPRD Bitung Potensi Dipangkas
Target potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.106 miliar, realisasinya hanya ada di angka Rp.76 miliar
Dengan adanya demo terkait dengan 8 tuntutan sebagian kecil ASN pekan lalu, sudah saatnya Pemkot Bitung dan DPRD mengkaji ulang besaran dan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara.
Plt Inspektorat Kota Bitung Febri Sambode menjelaskan, kalau berbicara dari konteks Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ada ketidakseimbangan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan belanja.
Sehingga, katanya, kalau mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tentang indikator dan kententuan pemberian TPP.
“Dalam pasal 58 ayat 1, TPP pegawai dengan besaran atau nominal berbeda menyesuaikan dengan pangkat, jabatan dan golongan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu, pemberian TPP untuk ASN ini perlu dikaji kembali.
“Jangan paksakan beri kalau kemampuan daerah tidak mampu,” kata Febri Sambode usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bitung dengan Pemkot bahas tuntutan hak ASN.
Potensi Geser Anggaran Perjadin Anggota DPRD
Pemkot Bitung saat ini dihadapkan pada kerumitan yang terbilang luar biasa. Kebutuhan anggaran mereka baru 6 bulan berjalan sudah membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Apalagi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023 sejak September tahun 2023 lalu. Dalam Perpres itu mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas wakil rakyat yang sebelumnya at cost (biaya riil) menjadi lumpsum (biaya dimuka).
Selain anggaran jumbo TPP ASN, anggaran perjalanan dinas (Perjadin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung juga terbilang fantastis.
Informasi yang diterima media ini, anggaran pelesiran DPRD Bitung mencapai angka Rp.13,5 miliar di tahun ini.
Dari jumlah itu, sekitar Rp.6 miliar habis terpakai untuk perjalanan dinas anggota DPRD.
“Ada sekitar Rp.6 miliar biaya perjalanan dinas anggota DPRD. Angka tersebut sudah dengan tagihan yang belum terbayarkan,” kata sumber resmi, Jumat (21/6/2024).
Sember yang menolak namanya disebut di media ini mengaku, anggaran perjadin paling banyak terserap saat anggota DPRD berkunjung ke daerah Papua.
“Akhir-akhir ini sejumlah anggota DPRD lebih dominan ke Papua. Daerah tersebut jadi target karena biayanya lebih tinggi dibandingkan Jakarta,” jelasnya.
Potensi pergeseran anggaran Perjadin, Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung Erwin Wurangian mengaku hal tersebut sangat memungkinkan dari sisi regulasi.
“Dari konteks regulasi bisa kok digeser. Secara pribadi saya siap, demi optimalisasi penyerapan anggaran. Apalagi saat ini sudah di penghujung periode, agenda-agenda penting anggota DPRD sudah berkurang,” katanya.
Meskipun begitu, ia mengaku pergeseran anggaran harus ada kesepakantan anggota DPRD lain.
“Harus ada kesepakatan bersama anggota DPRD lain. Kalau fraksi Golkar tentunya sangat setujuh digeser,” tukasnya.